Layanan ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang telah memperoleh atau memiliki kewarganegaraan asing yang ingin memohonkan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diajukan secara mandiri kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kewarganegaraan AHU.
Salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan permohonan tersebut adalah Surat Tanda Terima Bukti Pengembalian Dokumen RI yang diterbitkan oleh KBRI Den Haag, setelah pemohon mengembalikan dokumen tersebut kepada KBRI Den Haag.
Pemohon harap membuat janji temu untuk melakukan pengembalian dokumen RI di KBRI Den Haag.
Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan Pengembalian Dokumen RI adalah:
- Formulir yang telah diisi dan dilengkapi dengan satu lembar foto pas foto 3×4 pemohon;
- Paspor Republik Indonesia asli yang terakhir diterbitkan;
- Fotokopi paspor asing terbaru;
- Memiliki NIK/ NIT.
- Jika pemohon belum memiliki NIK/NIT, harap melakukan permohonan proses pembuatan NIT, untuk informasi lanjut harap klik tautan.
Setelah menerima pengembalian dokumen RI, KBRI Den Haag akan menerbitkan Tanda Terima Bukti Pengembalian Dokumen Republik Indonesia dan dapat diambil di hari yang sama pukul 14.00-15.00 siang waktu setempat.
Setelah menerima Tanda Terima Pengembalian Dokumen Republik Indonesia, pemohon wajib melakukan permohonan secara mandiri melalui Kewarganegaraan AHU dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mulai permohonan
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan
