Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Perpanjangan KITAS/KITAP

Pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS/KITAP) yang telah habis masa berlakunya saat berada di luar negeri, dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui sponsor Indonesia di kantor imigrasi yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk Anda. Kemungkinan lain bagi sponsor adalah mengajukan permohonan perpanjangan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi – Jakarta, melalui: https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/

Pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS/KITAP) yang telah habis masa berlakunya saat berada di luar negeri, dapat mengajukan permohonan perpanjangan melalui sponsor Indonesia di kantor imigrasi yang mengeluarkan dokumen tersebut untuk Anda. Kemungkinan lain bagi sponsor adalah mengajukan permohonan perpanjangan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Imigrasi – Jakarta, melalui: https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/