Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Update Perjalanan Internasional ke Indonesia

Dengan berlakunya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023, maka Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Segala persyaratan dokumen bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang meliputi kewajiban mengunduh dan menggunakan aplikasi SATUSEHAT serta menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tidak diperlukan lagi.

 

Namun demikian, Pemerintah Republik Indonesia menganjurkan agar seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, orang-orang yang terlibat dalam fasilitas umum, dan orang-orang yang terlibat dalam skala besar tetap berupaya melindungi diri dari penularan Covid-19 dan:

 

  • Vaksinasi Covid-19 dianjurkan untuk terus dilakukan hingga booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi tertular Covid-19.
  • Boleh tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup rapat jika dalam keadaan
    kondisi tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19, sebelum dan pada saat melakukan perjalanan dan beraktivitas di fasilitas umum.
  • Disarankan untuk membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara rutin, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama-sama.
  • Bagi masyarakat yang sedang kurang sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah penularan Covid-19.
  • Disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan diri.

 

Seluruh pengelola dan penyelenggara sarana transportasi, fasilitas umum, dan kegiatan berskala besar bersama-sama pemerintah daerah dianjurkan untuk:

 

  • Terus melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19
  • Terus mengawasi, membimbing, mengendalikan dan menegakkan penerapan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.