Langsung ke konten utama
Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda

Membuat atau memperbaharui paspor untuk anak dibawah 17 tahun

Terakhir diperbarui 13 Desember 2024
  1. Home
  2. Layanan Paspor
  3. Membuat atau memperbaharui paspor untuk anak dibawah 17 tahun

Halaman ini mengenai pembuatan atau penggantian paspor Republik Indonesia untuk anak di bawah 17 tahun

Biaya Resmi

  • Habis masa berlaku
    • Paspor biasa: € 30
    • Paspor elektronik: € 50
  • Hilang atau dicuri (dengan denda € 70
    • Paspor biasa: € 100
    • Paspor elektronik: € 120
  • Rusak, robek, basah, atau rusak dengan cara apapun (dengan denda € 40)
    • Paspor biasa: € 70
    • Paspor elektronik: € 90
  • Layanan percepatan, paspor selesai di hari yang sama (dengan tambahan € 70)
    • Paspor biasa: € 100
    • Paspor elektronik:  € 120

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai dengan tanggal janji temu yang Anda buat.

Paspor hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.

Durasi proses pembuatan paspor

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.

Dokumen yang di butuhkan

  • Formulir permohonan
  • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
  • Paspor lama anak (asli), jika sebelumnya anak telah memiliki paspor
  • Fotokopi paspor lama anak
  • Paspor asing anak (jika memiliki kewarganegaraan ganda)
  • Fotokopi paspor asing anak
  • Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfvergunning) anak yang masih berlaku (bagian depan dan belakang) atau fotokopi surat menyurat dengan IND apabila verblijfvergunning masih dalam proses
  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Fotokopi Basisregistratie Personen (surat keterangan sebagai penduduk di suatu Gemeente) atas nama anak
  • Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak
  • Fotokopi paspor kedua orang tua
  • Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
  • Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006

Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.

Catatan: Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari)

Mulai permohonan Anda

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan

Apakah halaman ini membantu?