Membuat atau memperbaharui paspor untuk anak dibawah 17 tahun
Halaman ini mengenai pembuatan atau penggantian paspor Republik Indonesia untuk anak di bawah 17 tahun
Biaya Resmi
- Habis masa berlaku
- Paspor biasa: € 30
- Paspor elektronik: € 50
- Hilang atau dicuri (dengan denda € 70)
- Paspor biasa: € 100
- Paspor elektronik: € 120
- Rusak, robek, basah, atau rusak dengan cara apapun (dengan denda € 40)
- Paspor biasa: € 70
- Paspor elektronik: € 90
- Layanan percepatan, paspor selesai di hari yang sama (dengan tambahan € 70)
- Paspor biasa: € 100
- Paspor elektronik: € 120
Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai dengan tanggal janji temu yang Anda buat.
Paspor hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Durasi proses pembuatan paspor
Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.
Dokumen yang di butuhkan
- Formulir permohonan
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
- Paspor lama anak (asli), jika sebelumnya anak telah memiliki paspor
- Fotokopi paspor lama anak
- Paspor asing anak (jika memiliki kewarganegaraan ganda)
- Fotokopi paspor asing anak
- Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfvergunning) anak yang masih berlaku (bagian depan dan belakang) atau fotokopi surat menyurat dengan IND apabila verblijfvergunning masih dalam proses
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi Basisregistratie Personen (surat keterangan sebagai penduduk di suatu Gemeente) atas nama anak
- Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak
- Fotokopi paspor kedua orang tua
- Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
- Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006
Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.
Catatan: Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari)
Mulai permohonan Anda
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan