Memperbaharui atau mengganti paspor
Halaman ini mengenai perbaharuan atau penggantian paspor Republik Indonesia.
Biaya Resmi
- Habis masa berlaku: € 30
- Hilang atau dicuri: € 100
- Rusak (robek, basah, atau rusak dengan cara apapun): € 80
- Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): € 100
Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia sebelum pukul 10.00 CET sesuai dengan tanggal janji temu yang Anda buat. Paspor hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).
Durasi proses pembuatan paspor
Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.
Dokumen yang di butuhkan
- Formulir permohonan
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
- Paspor lama (asli) Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor lama
- Fotokopi paspor lama
- Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku
- Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/diploma
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat jika paspor hilang atau dicuri
- Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006
Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen
Catatan: Proses memperbaharui atau mengganti paspor termasuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari)
Mulai permohonan
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan