Affidavit
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 41, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas. Affidavit berbentuk kartu dan/atau kertas dan dilampirkan pada paspor asing anak yang berisi penjelasan sah mengenai status kewarganegaraan anak ganda terbatas. Anak yang hanya memegang paspor asing dan sudah memperoleh keterangan secara affidavit dalam paspornya, pada saat masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal keimigrasian, dan izin masuk kembali.
Biaya
Pembuatan Affidavit: € 40.
Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu.
Durasi pembuatan Affidavit.
Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan
Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan
Affidavit dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET
Dokumen yang di butuhkan
- Formulir permohonan.
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan.
- Fotokopi paspor asing anak.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi paspor kedua orang tua (masa berlaku minimal 6 bulan).
- Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak.
- Petugas loket berhak meminta keterangan dan dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk penerbitan paspor.
Mulai permohonan
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan
