Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Pembuatan Affidavit untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Affidavit

​Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 Pasal 41, tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas. Affidavit berbentuk kartu dan/atau kertas dan dilampirkan pada paspor asing anak yang berisi penjelasan sah mengenai status kewarganegaraan anak ganda terbatas. Anak yang hanya memegang paspor asing dan sudah memperoleh keterangan secara affidavit dalam paspornya, pada saat masuk ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban memiliki visa, izin tinggal keimigrasian, dan izin masuk kembali.

Biaya

​Pembuatan Affidavit: € 40.

Pembayaran hanya dapat dilakukan dengan menggunakan kartu.

Durasi pembuatan Affidavit.

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan

Affidavit dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET

Dokumen yang di butuhkan

  • Formulir permohonan.
  • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan.
  • Fotokopi paspor asing anak.
  • Fotokopi akta kelahiran anak.
  • Fotokopi paspor kedua orang tua (masa berlaku minimal 6 bulan).
  • Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak.
  • Petugas loket berhak meminta keterangan dan dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk penerbitan paspor.

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan