Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Penggantian atau Pembaruan Paspor

Biaya Resmi

kedaluwarsa

Habis Masa Berlaku

– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

dicuri atau hilang

Hilang atau Dicuri

– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

rusak

Rusak, Sobek, Basah

– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

cepat

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)

– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.

Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pengajuan paspor

Prosesnya memakan waktu 5 hari kerja sejak tanggal pengajuan. Paspor dapat diambil setiap hari kerja pada pukul 14.00-15.00 CET.

Dokumen yang di butuhkan

    • Formulir permohonan
    • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
    • Paspor lama (asli) Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor lama
    • Fotokopi halaman biodata paspor lama
    • Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/ diploma
    • Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat jika paspor hilang atau dicuri
    • Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006

Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.
Catatan: Proses memperbaharui atau mengganti paspor termasuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari).

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan