Biaya Resmi

Habis Masa Berlaku
– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

Hilang atau Dicuri
– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

Rusak, Sobek, Basah
– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)
– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)
Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.
Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).
Durasi proses pengajuan paspor
Prosesnya memakan waktu 5 hari kerja sejak tanggal pengajuan. Paspor dapat diambil setiap hari kerja pada pukul 14.00-15.00 CET.
Dokumen yang di butuhkan
-
- Formulir permohonan
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
- Paspor lama (asli) Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor lama
- Fotokopi halaman biodata paspor lama
- Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
- Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/ diploma
- Surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat jika paspor hilang atau dicuri
- Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006
Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.
Catatan: Proses memperbaharui atau mengganti paspor termasuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari).
Mulai permohonan
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan