Biaya Resmi

Habis Masa Berlaku
– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

Hilang atau Dicuri
– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

Rusak, Sobek, Basah
– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)
– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)
Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.
Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).
Durasi proses pengajuan paspor
Prosesnya memakan waktu 5 hari kerja sejak tanggal pengajuan. Paspor dapat diambil setiap hari kerja pada pukul 14.00-15.00 CET.
Persyaratan Umum
-
- Formulir permohonan
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
- Paspor asli. Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor.
- Fotokopi halaman biodata paspor.
- Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
- Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/ diploma
- Tanda bukti lapor diri melalui portal peduli WNI, https://peduliwni.kemlu.go.id/.
Persyaratan Tambahan:
- Jika paspor hilang atau dicuri, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat.
- Jika pemohon adalah anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Jika pemohon adalah anak berkewarganegaraan ganda berusia di atas 17 tahun;
- Fotokopi paspor orang tua (masa berlaku minimal 6 bulan),
- Akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak.
- Catatan:
- Petugas loket berhak meminta keterangan dan dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk penerbitan paspor.
- Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.
Mulai permohonan
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan
