Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Penggantian Paspor untuk Dewasa

Biaya Resmi

kedaluwarsa

Habis Masa Berlaku

– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

dicuri atau hilang

Hilang atau Dicuri

– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

rusak

Rusak, Sobek, Basah

– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

cepat

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)

– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.

Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pengajuan paspor

Prosesnya memakan waktu 5 hari kerja sejak tanggal pengajuan. Paspor dapat diambil setiap hari kerja pada pukul 14.00-15.00 CET.

Persyaratan Umum

    • Formulir permohonan
    • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
    • Paspor asli. Jika paspor lama dicuri atau hilang, mohon tetap sertakan fotokopi paspor.
    • Fotokopi halaman biodata paspor.
    • Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
    • Fotokopi akta kelahiran atau akta perkawinan atau ijazah/ diploma
    • Tanda bukti lapor diri melalui portal peduli WNI, https://peduliwni.kemlu.go.id/.

Persyaratan Tambahan:

  • Jika paspor hilang atau dicuri, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat.
  • Jika pemohon adalah anak berkewarganegaraan ganda yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
  • Jika pemohon adalah anak berkewarganegaraan ganda berusia di atas 17 tahun;
    • Fotokopi paspor orang tua (masa berlaku minimal 6 bulan),
    • Akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak⁠.
  •  
  •  Catatan:
    • Petugas loket berhak meminta keterangan dan dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk penerbitan paspor.
    • Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.

     

     

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan