Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Membuat atau Memperbaharui Paspor untuk Anak dibawah 17 Tahun

Biaya Resmi

kedaluwarsa

Habis Masa Berlaku

– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

dicuri atau hilang

Hilang atau Dicuri

– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

rusak

Rusak, Sobek, Basah

– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

cepat

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)

– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.

Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pembuatan paspor

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.

Dokumen yang di butuhkan

    • Formulir permohonan
    • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan
    • Paspor lama anak (asli), jika sebelumnya anak telah memiliki paspor
    • Fotokopi paspor lama anak
    • Paspor asing anak (jika memiliki kewarganegaraan ganda)
    • Fotokopi paspor asing anak
    • Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfvergunning) anak yang masih berlaku (bagian depan dan belakang) atau fotokopi surat menyurat dengan IND apabila verblijfvergunning masih dalam proses
    • Fotokopi akta kelahiran anak
    • Fotokopi Basisregistratie Personen (surat keterangan sebagai penduduk di suatu Gemeente) atas nama anak
    • Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak
    • Fotokopi paspor kedua orang tua
    • Fotokopi izin tinggal Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku (bagian depan dan belakang)
    • Fotokopi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia jika anak berkewarganegaraan ganda dan lahir sebelum 1 Agustus 2006

Perhatian: Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.

Catatan: Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari).

 

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan