Biaya Resmi

Habis Masa Berlaku
– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

Hilang atau Dicuri
– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

Rusak, Sobek, Basah
– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)
– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)
Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.
Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).
Durasi proses pembuatan paspor
Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.
Persyaratan Umum:
-
- Formulir permohonan.
- Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan.
- Paspor anak (asli). Jika permohonan penggantian.
- Fotokopi paspor anak.
- Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) anak yang masih berlaku (bagian depan dan belakang) atau surat dari IND jika izin tinggal masih dalam proses.
- Fotokopi akta kelahiran anak.
- Fotokopi Uittreksel Basisregistratie Personen dari Gemeente yang terbaru (dalam 3 bulan terakhir).
- Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak.
- Fotokopi paspor kedua orang tua (masa berlaku minimal 6 bulan).
- Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku (bagian depan dan belakang).
- Tanda bukti lapor diri melalui portal peduli WNI, https://peduliwni.kemlu.go.id/.
Persyaratan Tambahan:
- Jika paspor hilang atau dicuri, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi setempat.
- Jika anak lahir di luar wilayah Indonesia, surat keterangan pencatatan kelahiran di luar negeri yang diterbitkan oleh KBRI Den Haag. (https://kemlu.go.id/denhaag/pelayanan-perwakilan/pelayanan-konsuler/surat-keterangan-pencatatan-kelahiran-di-luar-negeri).
Catatan:
- Petugas loket berhak meminta keterangan dan dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk penerbitan paspor.
- Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.
- Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari).
Mulai permohonan
Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan
