Kedutaan Besar Republik Indonesia Den Haag, Belanda
Penggantian atau Pembuatan Paspor untuk Anak dibawah 17 Tahun

Biaya Resmi

kedaluwarsa

Habis Masa Berlaku

– Paspor biasa: € 30
– Paspor elektronik: € 50

dicuri atau hilang

Hilang atau Dicuri

– Paspor biasa: €100 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk denda)

rusak

Rusak, Sobek, Basah

– Paspor biasa: €70 (termasuk denda)
– Paspor elektronik: € 90 (termasuk denda)

cepat

Layanan Percepatan (Selesai Pada Hari Yang Sama)

– Paspor biasa: €100 (termasuk biaya tambahan)
– Paspor elektronik: € 120 (termasuk biaya tambahan)

Khusus untuk layanan percepatan, pemohon harus datang ke KBRI sebelum pukul 10.00 sesuai tanggal janji temu.

Paspor yang hilang dan/atau rusak tidak dapat diproses melalui layanan percepatan.
Pembayaran hanya dapat dilakukan menggunakan kartu yang dikeluarkan oleh bank Belanda (PIN).

Durasi proses pembuatan paspor

Proses membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung dari tanggal permohonan Paspor dapat diambil setiap hari kerja pukul 14.00-15.00 CET.

Persyaratan Umum:

    • Formulir permohonan.
    • Satu lembar pas foto untuk ditempelkan di formulir permohonan.
    • Paspor anak (asli). Jika permohonan penggantian.
    • Fotokopi paspor anak.
    • Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) anak yang masih berlaku (bagian depan dan belakang) atau surat dari IND jika izin tinggal masih dalam proses.
    • Fotokopi akta kelahiran anak.
    • Fotokopi Uittreksel Basisregistratie Personen dari Gemeente yang terbaru (dalam 3 bulan terakhir).
    • Fotokopi akta perkawinan orang tua atau surat pengakuan anak dari Gemeente atau akta cerai beserta surat keputusan hak asuh anak.
    • Fotokopi paspor kedua orang tua (masa berlaku minimal 6 bulan).
    • Fotokopi izin tinggal di Belanda (verblijfsvergunning) orang tua Warga Negara Indonesia yang masih berlaku (bagian depan dan belakang).
    • Tanda bukti lapor diri melalui portal peduli WNI, https://peduliwni.kemlu.go.id/.

 

Persyaratan Tambahan:

 

Catatan:

  • Petugas loket berhak meminta keterangan dan dokumen pendukung tambahan yang diperlukan untuk penerbitan paspor.
  • Tidak melayani dokumen yang tidak lengkap dan tidak melayani jasa fotokopi dokumen.
  • Anak harus hadir pada saat proses pembuatan paspor untuk proses biometrik (pengambilan foto paspor dan sidik jari).

 

Mulai permohonan

Silakan klik tombol di bawah ini untuk mengisi formulir permohonan