Visa
-
Apakah WNA Belanda bisa masuk Indonesia tanpa visa?
Warga negara Belanda bukan merupakan negara penerima bebas visa kunjungan singkat. Namun, untuk berkunjung ke Indonesia dapat menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya melalui online di website evisa.imigrasi.go.id dan dapat pula menggunakan visa kunjungan yang berlaku selama 60 hari melalui website evisa.imigrasi.go.id
-
Berapa lama proses pembuatan visa melalui KBRI?
Proses pembuatan visa melalui KBRI Den Haag biasanya memakan waktu 5 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.
-
Berapa lama proses pembuatan visa melalui online?
Proses pembuatan visa secara online melalui evisa.imigrasi.go.id sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke KBRI Den Haag. Prosesnya memakan waktu 5 hari kerja apabila persyaratan sudah lengkap dan terhitung setelah melakukan pembayaran melalui online.
-
Apakah KMILN menggantikan fungsi visa pada WNA?
Tidak. Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) tidak menggantikan fungsi visa bagi WNA; KMILN hanya memberikan kemudahan tertentu bagi WNI di luar negeri dan tidak berlaku sebagai izin masuk bagi WNA.
Paspor
-
Apakah perpanjangan paspor hanya bisa dilayani di KBRI?
Perpanjangan Paspor hanya bisa dilayani di KBRI dengan melengkapi beberapa persyaratan yang bisa dicek ke website https://indonesia.nl/id/paspor. Terkecuali imigrasi KBRI sedang ada pelayanan outreach.
-
Apakah pengambilan paspor bisa diluar dari tanggal yang ditentukan?
Bisa, selama pemohon datang diatas tanggal yang sudah ditentukan dan maksimal satu bulan setelah tanggal yang sudah ditentukan. Pemohon dapat datang setiap hari kerja antara jam 2-3 siang.
-
Berapa batas maksimal usia anak untuk memiliki 2 kewarganegaraan atau lebih?
Maksimal usia 18 tahun atau bisa diperpanjang sampai 21 tahun jika belum dapat menentukan.
-
Berapa lama masa berlaku paspor Indonesia?
Untuk WNI yang berdomisili di luar negeri termasuk Belanda, masa berlaku paspor adalah 5 tahun.
-
Apakah satu janji temu bisa untuk satu keluarga?
Tidak, setiap pemohon wajib membuat janji temu masing-masing.
-
Apakah pas foto untuk di formulir bisa dilakukan di KBRI?
Tidak, pas foto untuk di formulir wajib dipenuhi sebelum datang ke KBRI. Foto yang akan diambil di KBRI adalah untuk foto biodata di paspor
-
Saya WNI berdomisili di negara uni eropa di luar Belanda, apakah saya bisa membuat paspor (biasa dan elektronik) di KBRI Den Haag?
Tidak, sesuai dengan peraturan yang berlaku, WNI hanya dapat membuat paspor di perwakilan Indonesia dimana WNI tersebut berdomisili
Visa Journalist
-
Apa saja persyaratan untuk Visa Journalist?
- Paspor yang masih berlaku (dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kadaluarsa). Untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor, seperti paspor darurat, dokumen identitas, dan sejenisnya, dokumen tersebut harus berlaku minimal 12 bulan.
- Rekening koran pribadi dengan saldo minimum sebesar USD $2000 atau setara dalam 3 bulan terakhir (termasuk nama, periode waktu, dan saldo rekening).
- Foto terbaru berwarna.
- Undangan atau informasi dari lembaga pemerintah/transkrip wawancara yang telah disetujui oleh narasumber/surat keterangan dari KBRI terkait rencana peliputan di Indonesia, termasuk kartu identitas pers.
- Informasi lebih lanjut terkait visa jurnalis dapat dilihat di: https://kemlu.go.id/denhaag/pelayanan-perwakilan/visa-jurnalistik
Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN)
-
Apa manfaat KMILN?
Untuk WNI di luar negeri manfaat KMILN antara lain:
âž” Membuka rekening di bank nasional Indonesia;
âž” Memiliki properti di Indonesia;
âž” Mendirikan badan usaha Indonesia;Untuk Warga Negara Asing pemegang KMILN, fasilitas/kemudahan dari memiliki KMILN, antara lain untuk membuka rekening, membeli properti dan mendirikan badan usaha di Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Bagaimana cara membuat KMILN?
Untuk membuat KMILN, Anda perlu melakukan registrasi online, dilanjutkan dengan verifikasi account dan mengisi aplikasi KMILN. Langkah-langkahnya dapat dilihat di link berikut: https://kemlu.go.id/denhaag/pelayanan-perwakilan/kartu-masyarakat-indonesia-di-luar-negeri-kmiln
Bentuk KMILN adalah digital/elektronik, yang dikirim melalui surat elektronik (e-mail). Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI tidak menyediakan KMILN dalam bentuk cetak fisik
-
Apa harus datang ke KBRI untuk membuat KMILN?
Tidak. Pembuatan KMILN dilakukan secara online.
Surat Keterangan Pindah
-
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk surat keterangan pindah?
Dokumen yang diperlukan:
- Daftar barang pindahan
- Surat Keterangan Pelaporan Pindah (Uitschrijving/Deregistration) dari Gemeente tempat domisili di Belanda
Fotokopi dari dokumen berikut:
- Paspor
- KTP
- KK
- ID Belanda
- Surat Keterangan periode bekerja di Belanda dari perusahaan/pemberi kerja (bagi pekerja)
- Surat keterangan diterima di Universitas atau Surat Keterangan Selesai Pendidikan yang menyebutkan periode pendidikan pada institusi pendidikan dan tanggal selesainya.
Apabila pindah bersama keluarga, wajib menyertakan dokumen paspor anggota keluarga dan bukti deregister masing-masing anggota keluarga.
Penerjemah Tersumpah
-
Apakah KBRI memiliki layanan penerjemahan tersumpah?
Tidak, KBRI tidak menyediakan layanan penerjemahan tersumpah.
Pernikahan di KBRI
-
Apakah mungkin untuk menikah di KBRI?
Ya, hanya untuk sesama WNI beragama Islam dengan mengurus terlebih dahulu permohonan nikah di luar negeri pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat domisili tercatat sesuai KTP di Indonesia.
Untuk perkawinan penganut agama dan kepercayaan selain Islam mengikuti mekanisme dan prosedur hukum perkawinan di Belanda, yaitu melakukan pernikahan secara sipil di Kantor Catatan Sipil (gemeente) Belanda sesuai domisili kemudian melakukan perkawinan secara agama sesuai keyakinan masing-masing. -
Apakah KBRI hanya mengizinkan perkawinan antar WNI saja? Apa saja persyaratannya?
Ya, KBRI hanya memfasilitasi pernikahan antara sesama WNI sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pernikahan dapat dilihat di: https://kemlu.go.id/denhaag/pelayanan-perwakilan/pelayanan-konsuler/perkawinan-sesama-warga-negara-indonesia-beragama-islam
Untuk informasi lebih lanjut terkait pernikahan dapat dilihat di: https://kemlu.go.id/denhaag/pelayanan-perwakilan/pelayanan-konsuler/perkawinan-sesama-warga-negara-indonesia-beragama-islam
Info Kontak
-
KBRI Hotline
- Layanan Konsuler Keadaan Darurat: +31 62 88 60 509
- Layanan Keimigrasian dan Paspor Darurat: +31 68 28 49 252
-
Informasi kontak penting terkait perdagangan, lamaran kerja, imigrasi, layanan konsuler, urusan sosial-budaya, dan lain-lain tercantumkan di akun Instagram kami.
https://kemlu.go.id/denhaag