Pemilihan Kewarganegaraan RI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Permohonan Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Permohonan ini ditujukan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah berusia 18 tahun. Perlu diperhatikan bahwa pemilihan kewarganegaraan harus dilakukan paling lambat sebelum anak berusia 21 tahun.
Permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara mandiri oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kewarganegaraan AHU.
